Terkait proyek jembatan di Parit Tagi yang diduga terbengkalai akibat ditinggal pergi oleh rekanan mendapat jawaban dari Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjab Barat, Apri Dasman, mengatakan proyek tersebut bukan ditelantarkan oleh pihak rekanan. Namun batas tukang kerja yang di perintahkan pihak rekanan hanya sebatas pemasangan turap dan penimbunan pembuatan oprit jalan jembatan yang menggunakan tanah lokal.

“Mungkin batas kerja tukang hanya sebatas pekerjaan tersebut,” ujar Apri saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya. Selasa (5/12).

Dijelaskan Apri, proyek tersebut telah diperpanjang waktu sampai tanggal 20 Desember tahun ini.

Disinggung terkait tidak dipasangnya skor pada turap, katanya didalam speknya memang tidak ada, namun tambahnya meskipun tidak ada akan tetap di pasang, saat ini pekerjaannya sedang berlangsung sebagai tambahan penahan turap oprit.

Diterangkannya, pembuatan turap Jembatan dikerjakan CV Sambu Mandiri dari dana APBD murni Tanjabbar tahun 2017.