Polemik beberapa proyek jembatan yang telah di lelang sebelum selesainya pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Tanjab Barat tahun 2017 sepertinya bakal terus berlanjut. Pasalnya, menurut informasi yang berhasil dihimpun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat tidak menyetujui proses tender sekitar 17 proyek jembatan yang akan memakan dana APBDP Tanjabbar yang mencapai 45 miliar lebih sebelum pembahasan selesai.

Belum lama ini, saat pembahasan di Gedung DPRD Kabupaten Tanjab Barat, dewan mempertanyakan kepada pihak ULP tentang peraturan dan pasal yang memperbolehkan melakukan lelang dini pada APBD Perubahan, saat itu pihak ULP Tanjabbar tidak bisa memberi jawaban yang meyakinkan. Dewan juga menganggap peraturan yang dapat di jelaskan oleh pihak ULP hanya berlaku untuk APBD murni.

Menanggapi hal ini, Ketua ULP Kabupaten Tanjab Barat, Ilmardi membenarkan sempat adu argumen saat pihaknya diundang di gedung DPRD Tanjabbar sehingga pembahasan sempat tertunda karena Sekda Tanjabbar minta ULP mempelajari ulang. Bahkan Ketua ULP menganggap dewan mengada-ngada.

“Kita belum tau kalau masalah batal atau tidak, tapi kemaren saat pembahasan memang kita sempat diserang anggota dewan sehingga pembahasan ditunda. Dewan kadang mengada-ngada,” ungkapnya.

Dijelaskan Ilmardi, dalam Perpres No 4 tahun 2015 Perubahan ke empat atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintan. Pada Pasal 73 ayat 2 dijelaskan pengadaan barang/jasa tertentu, kelompok kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP di umumkan.

“RUP ini baru bisa di umumkan setelah di setujui pembahasan di DPRD, nah itu artinya diperbolehkan lelang sebelum pembahasan selesai,” jelasnya.

Dilanjutkannya, pada Perpres ini juga tidak disebutkan APBD murni atau APBD Perubahan melainkan hanya APBD 2017. “Kalau di drap lelang memang tidak ada menu untuk APBD Perubahan,” lanjut dia.

Ilmardi juga menegaskan, kalau pihaknya sudah mengacu pada Peraturan Presiden, dan dirinya siap mempertanggung jawabkan jika menyalahkan aturan.
“Saya siap dipindahkan sebagai staf baik di UPTD maupun di Kecamatan jika kami telah menyalahi aturan atay tidak mengacubpada Perpres yang ada,” tegasnya.